PENGATURAN LARANGAN SENJATA TAJAM DALAM PASAL 307 AYAT (1) KUHP SEBAGAI PENGGANTI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk bagaimana pengaturan larangan senjata tajam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dan bagaimana pemidanaan berdasarkan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan larangan senjata tajam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional, yaitu Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional merupakan pengganti dan pengambilalihan rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 2. Pemidanaan berdasarkan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional antara lain dalam putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 386/Pid.Sus/2025/PN Lht, 29 Januari 2026, yang menimbang bahwa saat tertangkap pada terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 24 (dua puluh empat) centimeter bergagang kayu warna cokelat dengan bilah pisau berwarna silver dan ada merk “Fauzi Karim” bersarung kulit yang dibalut lakban bewarna hitam di pinggang sebelah kiri terdakwa an terdkwa mengakui adalah milik terdkwa, sehingga pengadilan mngkualifikasi perbuatan terdakwa sebagai menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk.
Kata kunci: Pengaturan, Larangan, Senjata Tajam, Pasal 307 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951