PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEMASUNGAN,PENELANTARAN DAN KEKERASAN TERHADAP PENDERITA GANGGUAN JIWA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Terhadap Penderita Gangguan Jiwa Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Terhadap Penderita Gangguan Jiwa Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pelaku tindak pidana terhadap penderita gangguan jiwa menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, norma (kaidah) dalam Pasal 76 ayat (2) yaitu sebagai norma larangan melakukan atau menyuruh melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan, dan norma larangan tindakan lainnya yang melanggar hak asasi, terhadap orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana terhadap penderita gangguan jiwa menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 434 yaitu mengancamkan “pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)” atas perbuatan melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan, dan norma larangan tindakan lainnya yang melanggar hak asasi, terhadap penderita gangguan jiwa.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pemasungan, Penelantaran, Kekerasan, Penderita Gangguan Jiwa, Kesehatan.