ANALISIS HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PARKIR DI KAWASAN PERBELANJAAN KOTA MANADO DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif substansi serta kriteria objektif kebijakan pembebasan retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menguji keabsahan dan akibat hukum dari kebijakan pembebasan retribusi parkir di kawasan pusat perbelanjaan Kota Manado ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan asas-asas hukum administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasal 100 ayat (1) Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas mengkonstruksikan kewenangan pembebasan retribusi sebagai kewenangan terikat yang didasarkan pada ruang diskresi (Freies Ermessen) Wali Kota, yang dibatasi oleh kriteria objektif kumulatif-limitatif meliputi kemampuan finansial wajib retribusi, penunjangan program strategis daerah, serta tata ruang/zonasi perkotaan. Penetapan pembebasan bersifat konstitutif dan non-automatic exemption sehingga wajib dituangkan dalam Keputusan Wali Kota yang definitif. (2) Pelaksanaan pembebasan retribusi parkir di kawasan pusat perbelanjaan Kota Manado (koridor Golden Swalayan hingga Ex. Family) yang berlangsung tanpa Keputusan Wali Kota serta ketiadaan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana dikategorikan mengandung cacat hukum secara prosedural dan substansial. Akibat hukumnya mencakup tindakan ultra vires yang batal demi hukum, timbulnya dualisme pemungutan antara pengelola swasta berportal dan juru parkir tepi jalan, maraknya praktik juru parkir liar, timbulnya beban pengenaan biaya ganda (double charging) bagi masyarakat, serta menciptakan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi menjadi temuan kerugian daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, direkomendasikan penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta konsistensi penerbitan Keputusan Wali Kota tertulis guna menjamin kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan akuntabilitas keuangan daerah.
Kata Kunci: Pembebasan Retribusi Parkir, Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2024, UU HKPD, Diskresi Eksekutif, Kepastian Hukum, Pendapatan Asli Daerah.