PELANGGARAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN DI KAWASAN PULAU KECIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 (STUDI KASUS PT TAMBANG MAS SANGIHE)
Abstract
Aktivitas pertambangan di kawasan pulau kecil merupakan permasalahan hukum yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keberlanjutan ekosistem, serta mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir. Meskipun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, praktik pertambangan di pulau kecil masih terjadi, salah satunya pada aktivitas PT Tambang Mas Sangihe di Pulau Sangihe. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta mengkaji penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Tambang Mas Sangihe telah melakukan pelanggaran berupa aktivitas pertambangan mineral di kawasan pulau kecil, pemanfaatan pulau kecil yang tidak sesuai dengan peruntukannya, penanaman modal asing tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat.
Pelanggaran tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan pulau-pulau kecil, pembangunan berkelanjutan, dan perlindungan lingkungan hidup. Penerapan sanksi hukum terhadap PT Tambang Mas Sangihe dapat dilakukan melalui sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, serta denda administratif, disertai penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten, koordinasi antarinstansi yang efektif, serta pengawasan yang optimal guna menjamin perlindungan kawasan pulau kecil dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kata Kunci: Pertambangan di Pulau Kecil, PT Tambang Mas Sangihe, Penegakan Hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Perlindungan Lingkungan Hidup