PERAN SAKSI ATAU AHLI DALAM PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan saksi atau ahli menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan bagaimana penerapan saksi atau ahli menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan sebagai saksi atau ahli dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa; yang mana orang-orang yang dapat minta dibebaskan dari kewajiban sebagai saksi atau ahli ini lebih sedikit dari pada orang-orang yang menurut KUHAP dapat dibebaskan sebagai saksi dan ahli. 2. Penerapan saksi atau ahli dalam proses di pengadilan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu: mengurangi siapa-siapa saja yang dapat minta mengundurkan diri sebagai saksi, atau sebagai ahli, dan siapa-siapa yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi yang diatur dalam KUHAP.
Kata kunci: Peran Saksi Atau Ahli, Proses Peradilan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi