PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH IBU KANDUNG TERHADAP ANAK YANG BARU DILAHIRKAN MENURUT KUHP

Authors

  • Christine Angelina Baware

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pembunuhan berencana oleh ibu kandung terhadap anak yang baru dilahirkan dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku dalam kasus pembunuhan berencana oleh ibu kandung terhadap anak yang baru dilahirkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Bahwa seorang ibu yang dengan perencanaan terlebih dahulu melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang baru saja dilahirkan atau belum lama sejak dilahirkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan atau norma yang telah ditentukan. Untuk lebih khususnya, tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 341 dan 342 KUHP.  2 Bahwa seorang ibu yang dengan rencana terlebih dahulu membunuh bayinya belum lama setelah dilahirkannya dapat dijatuhkan hukuman bervariasi tergantung kriteria kejahatan seperti apa yang diperbuat. Namun disini penulis menyebutkan ada 2 (dua) pokok peraturan penting yang mengatur ranahnya kejahatan tersebut, yakni pada Pasal 341 yang mengatur tentang hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun karena rasa takut ketahuan telah melahirkan, atau pada Pasal 342 dengan hukuman maksimal sembilan tahun jika dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

 

Kata Kunci : pembunuhan berencana, ibu kandung, anak yang baru dilahirkan, KUHP

Downloads

Published

2026-09-10

Issue

Section

Articles