SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MEMBERIKAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL BAGI PASANGAN CHILDFREE DI INDONESIA
Abstract
Secara bahasa, Childfree ialah “having no childfren; childless, especially by choice” yang artinya childfree adalah tidak memiliki anak, yang berdasarkan oleh pilihan. Pemaknaan childfree mulanya digunakan pada awal tahun 1970-an yang merujuk pada istilah childless yang saat ini digunakan di masyarakat. Istilah ini mulai berkembang kembali pada akhir abad-20, terutama ketika influencer Gita Savitri membagikan cerita hidupnya untuk memilih tidak memiliki anak. Gita Savitri menyampaikan pandangannya terkait gaya hidup childfree, yang dimana hal ini memicu respons beragam dari masyarakat. Beberapa pihak mendukungnya sebagai hak pribadi, namun ada pula yang menganggapnya tidak sesuai dengan norma budaya atau agama di Indonesia. Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakatnya cenderung heterogen dengan norma budaya dan agama yang kuat, sehingga opini semacam ini sering kali dipersepsikan sebagai hal yang kontroversial. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur ketentuan kewajiban memiliki anak dalam ikatan perkawinan. Selain itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara dan setiap orang. Dalam persoalan childfree sendiri, HAM berkaitan erat dengan hak privat seseorang. Maka dapat disimpulkan, bahwa keputusan para pasangan untuk memilih childfree merupakan suatu bentuk HAM yang tidak dapat diinvasi oleh siapapun. Namun pada realitanya, childfree di Indonesia masih menjadi sesuatu hal yang tabu untuk diterima. Konstruksi sosial mengenai childfree dianggap menyimpang dari kultur, kodrat, dan agama menjadi hal yang sering terjadi bagi negara dengan budaya timur yang kental.
Kata Kunci: Sanksi Hukum, Hate Speech, Childfre.