KEDUDUKAN HUKUM ADAT PADA SENGKETA PENGGUSURAN TONGKONAN DI TANA TORAJA

Authors

  • Mudiyanto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum adat terhadap penggusuran tongkonan di tana toraja dan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat tana toraja dalam penyelesaian sengketa penggusuran tongkonan tana toraja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.   Pengaturan hukum adat terhadap penggusuran Tongkonan di Tana Toraja pada dasarnya tidak terdapat dalam satu peraturan khusus yang secara lengkap mengatur mengenai larangan, prosedur, kewenangan, dan akibat hukum penggusuran Tongkonan. Pengaturannya bersifat plural dan integratif, yaitu bersumber dari hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Toraja serta diperkuat oleh ketentuan hukum nasional, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya apabila Tongkonan memenuhi persyaratan sebagai objek yang dilindungi. 2. Kedudukan hukum adat Tana Toraja dalam penyelesaian sengketa penggusuran Tongkonan adalah sebagai living law yang mempunyai kedudukan penting dalam memberikan penjelasan mengenai hubungan genealogis, sejarah penguasaan, kedudukan para pihak, sifat komunal Tongkonan, serta nilai sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Hukum adat juga dapat berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat dan sebagai bahan pertimbangan dalam proses peradilan.

 

Kata Kunci : kedudukan hukum adat, sengketa penggusuran tongkonan, tana toraja

Downloads

Published

2026-09-10

Issue

Section

Articles