KAJIAN HUKUM PENERAPAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN AKIBAT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Neisha Mita Novrita Maabuat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai hak restitusi bagi korban tindak pidana pencucian uang dan untuk memahami penerapan restitusi  terhadap korban akibat tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.   Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum mengatur secara khusus mekanisme restitusi, korban tetap memiliki dasar hukum untuk memperoleh ganti kerugian melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 2. Restitusi tidak hanya dipahami sebagai penggantian kerugian berupa uang, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan kondisi korban sedekat mungkin dengan keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Konsep ini mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga memberikan perhatian terhadap hak, kepentingan, dan kesejahteraan korban sebagai subjek hukum yang harus dilindungi. Dalam perkara TPPU, korban pada umumnya merupakan korban dari tindak pidana asal (predicate crime), seperti penipuan, korupsi, penggelapan, perdagangan orang, atau kejahatan ekonomi lainnya. Pencucian uang kemudian dilakukan oleh pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan yang kompleks. Akibatnya, proses pemulihan kerugian korban menjadi lebih sulit karena aset yang menjadi hak korban sering kali telah dialihkan, diubah bentuknya, ditempatkan pada rekening pihak lain, atau bahkan dipindahkan ke luar negeri.

 

Kata Kunci : penerapan restitusi, korban, tindak pidana pencucian uang

Downloads

Published

2026-09-10

Issue

Section

Articles