PERTANGGUNGJAWABAN PIDANAPELAKU PERUNDUNGAN (BULLYING) YANG MENGAKIBATKAN TRAUMA PSIKIS BERAT BAGI KORBAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Virginia Eka Puteri Ulenaung

Abstract

Perundungan (bullying) merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikis berat dengan dampak jangka panjang bagi korban. Pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perundungan yang mengakibatkan trauma psikis masih menimbulkan persoalan, terutama mengenai kualifikasi tindak pidana dan pembuktian kerugian psikis. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi tindak pidana perundungan dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku yang menyebabkan trauma psikis berat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundungan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai karakteristik perbuatannya. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan adanya kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta terpenuhinya unsur tindak pidana. Trauma psikis berat yang dibuktikan melalui Visum et Repertum Psychiatricum dapat menjadi alat bukti penting. Penelitian menyimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia atelah menyediakan dasar penegakan hukum, namun masih diperlukan penguatan pengaturan dan pembuktian dampak psikis guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan korban, dan keadilan.

Kata Kunci: Perundungan, Pertanggungjawaban Pidana, Trauma Psikis Berat, Hukum Pidana, Perlindungan Hukum.

Downloads

Published

2026-09-10

Issue

Section

Articles