PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DISABILITAS DI SEKTOR SWASTA DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN HAK

Authors

  • Gracia Enjeli Keloay

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas di sektor swasta menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami implementasi pengawasan terhadap kewajiban perusahaan swasta dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum terhadap pekerja disabilitas di sektor swasta dalam perspektif kesetaraan hak pada dasarnya telah memiliki landasan normatif yang cukup kuat dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya telah menegaskan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan kesempatan kerja. 2. Implementasi pengawasan terhadap kewajiban perusahaan swasta dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai kendala struktural dan teknis. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan belum sepenuhnya berjalan optimal, baik dari segi jumlah pengawas, kualitas pengawasan, maupun pemanfaatan teknologi.

 

Kata Kunci : pekerja disabilitas, sektor swasta, kesetaraan hak

Downloads

Published

2026-09-10

Issue

Section

Articles