PENERAPAN KETENTUAN HUKUM MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BITUNG NOMOR 144/Pdt.G/2020/PN Bit)

Authors

  • Putriani Ayu Fanesa Rumengan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menguraikan pengaturan ketentuan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 144/Pdt.G/2020/PN.Bit. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan ketentuan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan terpenuhinya empat syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320, yang meliputi kewajiban pokok penjual berupa penyerahan objek beserta jaminan bebas dari gangguan pihak lain dan cacat tersembunyi, serta kewajiban pembeli melunasi harga sesuai kesepakatan. 2. Pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, dan/atau pembatalan perjanjian melalui pengadilan sebagaimana diatur Pasal 1266 KUHPerdata, dengan ruang lingkup ganti rugi yang dapat dikabulkan dibatasi oleh syarat kausalitas langsung dan kemampuan diprediksi. Pertimbangan hakim dalam menentukan akibat hukum wanprestasi secara substansial sudah tepat, termasuk penolakan tuntutan bunga 5% per bulan selama 25 bulan karena tuntutan tersebut bersifat spekulatif dan tidak didukung bukti konkret. Namun, alasan penolakan tersebut seharusnya merujuk pada syarat kausalitas langsung dan kemampuan diprediksi sebagaimana disyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukan semata-mata karena ketiadaan klausul bunga dalam perjanjian.

 

Kata Kunci : wanprestasi, perjanjian jual beli tanah dan bangunan, KUHPerdata

Downloads

Published

2026-09-10

Issue

Section

Articles