KETIDAKPASTIAN HUKUM MASA TUNGGU EKSEKUSI MATI DALAM HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pemenuhan hak-hak terpidana mati selama masa tunggu eksekusi dan untuk menemukan konsep masa tunggu eksekusi pidana mati yang berkepastian hukum dalam rangka mewujudkan pembaruan hukum pidana formil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan teknik atau tata cara yang telah di tentukan menurut Undang-Undang. Dalam KUHP baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 100 menyebutkan bahwa terpidana mati harus menjalani masa percobaan selama 10 tahun terlebih dahulu, apabila selama masa percobaan tersebut terpidana berkelakuan baik, maka hukuman kepada terrpidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. 2. Dalam hukum pidana materil KUHP 2023 maupun pidana formil KUHAP 2025 masih belum memadai dalam memberikan perlindungan terhadap kasus- kasus yang berpotensi dijatuhi pidana mati. Penjatuhan pidana mati pada hakikatnya merupakan hukuman tertinggi yang merenggut hak paling dasar manusia, sehingga pemeriksaan kasus-kasus tersebut sudah seharusnya akuntabel, proporsional, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip HAM. Selain itu, penjatuhan pidana mati di berbagai negara dilakukan ketat, berpegang pada prinsip kehati-hatian, serta tanpa keraguan atau beyond reasonable doubt
Kata Kunci : ketidakpastian hukum, masa tunggu, eksekusi mati