PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN DI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016

Authors

  • Mosalisa Heti Kazamu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap nelayan di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dalam memberikan perlindungan hukum kepada nelayan di Kepulauan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.   Perlindungan hukum terhadap nelayan memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat konstitusi tersebut kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan secara menyeluruh melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha, kepastian usaha, pembiayaan, asuransi, bantuan hukum, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penguatan kelembagaan nelayan. 2. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah mengatur bentuk perlindungan hukum yang komprehensif melalui perlindungan preventif dan represif. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan pengawasan terhadap wilayah perairan, belum optimalnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan, belum meratanya pelaksanaan program pemberdayaan nelayan, serta masih adanya praktik penangkapan ikan terlarang yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan dan kesejahteraan nelayan.

 

Kata Kunci : perlindungan hukum, nelayan, kepulauan Sitaro, undang-undang nomor 7 tahun 2016

Downloads

Published

2026-09-14

Issue

Section

Articles