SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN HEWAN ANJING DENGAN POTAS DALAM PERSPEKTIF UU NO. 18 TAHUN 2009 jo. UU NO. 41 TAHUN 2014

Authors

  • Elia Zakaria Pangow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait perlindungan hewan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku pembunuhan hewan anjing dengan potas berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai perlindungan hewan di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. 2. Pelaku pembunuhan anjing menggunakan potas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana, memiliki kemampuan bertanggung jawab, melakukan perbuatan dengan sengaja (dolus), serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Berdasarkan analisis terhadap kasus pembunuhan anjing menggunakan potas di Kota Manado tahun 2022 dan Kota Pontianak tahun 2024, penggunaan potas dilakukan secara sadar dan terencana sehingga mengakibatkan penderitaan serta kematian hewan yang bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan. Oleh karena itu, menurut penulis, penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 lebih tepat digunakan dibandingkan hanya menerapkan Pasal 302 KUHP, karena undang-undang tersebut secara khusus mengatur perlindungan terhadap hewan beserta sanksi pidana bagi pelanggarnya. Penerapan ketentuan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mewujudkan perlindungan terhadap kesejahteraan hewan, serta memberikan efek jera bagi pelaku.

 

Kata Kunci : sanksi hukum, pembunuhan anjing, potas

Downloads

Published

2026-09-14

Issue

Section

Articles