TINDAK PIDANA PEMALSUAN POLISASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANGRI NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANGPERASURANSIAN (STUDI KASUSPUTUSAN PENGADILAN NEGERIMANADO NOMOR 125/Pid.Sus/2021/PNMnd)

Authors

  • Alfa Suwignyo Bangkit Manus

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana aturan hukum terkait tindak pidana Pemalsuan Polis Asuransi menurut UU No. 40 tahun 2014 dan untuk mengetahui dan memahami terkait penerapan hukum terkait tindak pidana Pemalsuan Polis Asuransi dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Berdasarkan analisis terhadap kerangka hukum perasuransian dan sistem hukum pidana nasional, dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum terkait tindak pidana pemalsuan polis asuransi mengalami transformasi yuridis yang mendasar melalui harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). 2. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd, Pembuktian di persidangan mengonfirmasi pemenuhan unsur delik materiil pemalsuan dokumen perusahaan asuransi serta ajaran penyertaan (deelneming), di mana Terdakwa melakukan manipulasi data sistem internal perusahaan, penerbitan polis tiruan, dan pembukaan rekening penampung tanpa hak yang menimbulkan kerugian bagi tujuh orang korban sebesar Rp82,253 miliar. 

Kata Kunci : tindak pidana, pemalsuan, polis, asuransi

Downloads

Published

2026-09-14

Issue

Section

Articles