PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP PASIEN BPJS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban rumah sakit atas kelalaian tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta bentuk-bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pasien BPJS yang menjadi korban kelalaian tersebut. Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin negara melalui pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif, termasuk bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan kasus kelalaian tenaga kesehatan yang merugikan pasien BPJS, mulai dari penolakan pelayanan hingga kematian pasien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memperluas subjek pertanggungjawaban rumah sakit dari sebelumnya hanya “tenaga kesehatan” menjadi seluruh “Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit”, yang mencakup tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan, sejalan dengan prinsip vicarious liability dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pasien BPJS yang menjadi korban kelalaian tenaga kesehatan bersifat tripartit dan komplementer, meliputi pertanggungjawaban perdata (ganti rugi materiil dan immateriil), pertanggungjawaban pidana (individual maupun korporasi), dan pertanggungjawaban administratif, yang seluruhnya dapat ditempuh setelah mekanisme non-litigasi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak memberikan pemulihan yang memadai bagi pasien.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Rumah Sakit, Kelalaian Tenaga Kesehatan, Pasien BPJS, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.