PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP PASIEN BPJS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahji parameter keabsahan perjanjian hibah menurut KUHPerdata dalam kaitannya dengan syarat formil dan syarat materiil dan untuk mengetahi pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara sengketa hibah yang melanggar ketentuan hukum materiil dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Parameter keabsahan perjanjian hibah menurut KUHPerdata bersifat kumulatif, yang mencakup pemenuhan syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, syarat formil melalui akta autentik Notaris (ad-solemnitatem) berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata, serta syarat materiil berupa kepatuhan terhadap pembatasan hak ahli waris (legitime portie) sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata. 2. Pertimbangan hakim kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021 mengetahi sengketa, hibah menitikberatkan pada perlindungan keadilan materiil bagi ahli waris legitimaris melalui penerapan Pasal 913 dan Pasal 924 KUHPerdata. Hakim menilai bahwa kekuatan pembuktian akta autentik (Notaris) bersifat relatif dan dapat dilumpuhkan apabila terbukti melanggar ketentuan bagian mutlak (legitime portie) yang bersifat memaksa (dwingend recht). Kualifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) diterapkan oleh hakim karena tindakan penghibahan secara eksklusif tersebut telah melanggar hak subjektif ahli waris lain dan kewajiban hukum pewaris untuk menjamin distribusi harta yang adil.
Kata Kunci : keabsahan perjanjian hibah, hukum perdata indonesia