PENGATURAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PENAYANGAN SIARAN FIFA WORLD CUP 2014 SECARA KOMERSIAL TANPA IZIN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 43 PK/PDT.SUS-HKI/2017)

Authors

  • Juan Lorent Laoh

Abstract

 

Penelitian ini membahas pengaturan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam penayangan siaran Piala Dunia 2014 secara komersial tanpa izin, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017. Latar belakang dari maraknya pemanfaatan siaran pertandingan sepak bola oleh pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan, untuk kepentingan komersial tanpa lisensi resmi. PT Inter Sport Marketing selaku pemegang lisensi eksklusif hak media Piala Dunia 2014 dari FIFA untuk Indonesia dirugikan oleh PT Metro Hotel Internasional Semarang yang menggelar nonton bareng final Piala Dunia 2014 dengan memungut tiket dan menyalurkan siaran ke kamar hotel untuk menarik konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum penerima lisensi eksklusif dalam mengajukan gugatan, menelaah perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak ekonomi, sekaligus mempertegas pembedaan yuridis antara hak cipta atas karya sinematografi dan hak terkait atas sinyal transmisi penyiaran. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif dan pendekatan studi kasus, melalui pengkajian bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dianalisis secara kualitatif. Pembahasan menunjukkan bahwa fiksasi visual pertandingan Piala Dunia merupakan karya sinematografi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 40 ayat (1) huruf m, sehingga pemanfaatannya secara komersial tanpa izin, meski bersumber dari siaran free-to-air, tetap melanggar hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 80, 83, dan 99 UUHC 2014, penerima lisensi eksklusif yang mencatatkan perjanjiannya di DJKI memiliki legal standing mandiri untuk menggugat ganti rugi berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan PK Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 mengoreksi kekeliruan penafsiran pada tingkat kasasi dengan menegaskan bahwa objek sengketa adalah hak cipta atas konten sinematografi, bukan hak terkait atas sinyal siaran, sehingga pelaku usaha tidak dapat berlindung di balik sifat siaran gratis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum bagi pemegang lisensi ditentukan oleh kejelasan perjanjian, pencatatan lisensi, dan ketepatan hakim dalam membedakan objek perlindungan hak cipta dan hak terkait, agar perlindungan hukum berjalan efektif dan memberi efek jera.

 

Kata Kunci : hak cipta, lisensi eksklusif, karya sinematografi, siaran komersial

Downloads

Published

2026-09-14

Issue

Section

Articles