PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU CHILD GROOMING SEBAGAI KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan tindak pidana child grooming dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap child grooming dan perbuatan awal grooming yang dilakukan secara langsung. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana child grooming dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum diatur secara tegas sebagai tindak pidana tersendiri. Namun, perbuatan yang merupakan bagian dari proses child grooming dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama apabila telah mengarah pada eksploitasi seksual, pencabulan, atau bentuk kekerasan seksual lainnya terhadap anak. Dengan demikian, pengaturan hukum terhadap child grooming masih bersifat tidak langsung dan belum memberikan kepastian hukum yang optimal terhadap seluruh rangkaian perbuatan grooming. 2. Penegakan hukum terhadap child grooming dan perbuatan awal grooming yang dilakukan secara langsung pada dasarnya telah dapat dilakukan melalui penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya pengaturan khusus mengenai child grooming, kesulitan pembuktian pada tahap awal pendekatan pelaku, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bentuk dan bahaya child grooming. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap child grooming perlu diperkuat melalui pembentukan regulasi yang lebih spesifik serta peningkatan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak.
Kata Kunci : pelaku, child grooming, kejahatan seksual