TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN WEDERRECHTELIJK DALAM PELAKSANAAN BANTUAN REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum pidana terhadap perbuatan wederrechtelijk dalam pelaksanaan bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan untuk mengetahui bentuk penegakkan hukum terhadap perbuatan wederrechtelijk dalam pelaksanaan bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pelaksanaan bantuan rehabilitas sosial rumah tidak layak hui diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2020. Kelompok penerima Bantuan Sosial melaksanakan pembangunan/perbaikan Rutilahu dan/atau Sarling dilakukan secara bergotong-royong dan tidak bisa dipihakketigakan. Apabila kegiatan rehabilitas tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, maka mengaju kepada Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1). 2. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Namun seharusnya juga Putusan No.30/Pd.Sus-TPK/2022/PN.Mnd mengacu Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan pasal 15 ayat (3) tentang mekanisme pencairan dana dilakukan melalui transfer bank kepada rekening penerima bantuan sosial.
Kata Kunci : wederrechtelijk, bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni