KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DALAM HAK ASUH ANAK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Authors

  • Kasih Boham
  • Ronald E. Rorie
  • Decky J. Paseki

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil Negara dan untuk mengkaji dan merumuskan penyelesaian sengketa perebutan hak asuh anak diluar nikah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perkembangan hukum keluarga di Indonesia menunjukkan bahwa negara telah memperluas nilai yuridis perlindungan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum sebagai ayah biologisnya. 2. Penyelesaian sengketa hak asuh anak diluar nikah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dapat dilakukan melalui mediasi dihadapan hakim mediasi di pengadilan maupun diluar pengadilan dan jika tidak berhasil menemukan kesepakatan maka akan ditempuh dengan mengajukan gugatan hak asuh anak dengan didahului penentuan ayah biologis anak melalui test DNA yang nantinya akan dimasukkkan atau menjadi bagian dari   putusan hakim.

 

Kata Kunci : kedudukan anak, perkawinan tidak tercatat, hak asuh, putusan MK

Downloads

Published

2026-09-14

Issue

Section

Articles