TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan (verkrachting) dalam Pasal 285 KUHP lama dan bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 285 KUHP lama. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perkosaan (verkrachting) dalam Pasal 285 KUHP lama yaitu sebagai suatu tindak pidana kesusilaan berupa perbuatan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang bukan istrinya (di luar perkawinan) yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengannya, di mana pengertian bersetubuh/persetubuhan yaitu masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan. 2. Pengaturan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 285 KUHP lama merupakan tindak pidana terhadap tubuh yang sudah lebih luas pengaturannya, yaitu Pasal 437 ayat (1) mengatur tindak pidana perkosaan yang pelakunya dapat baik laki-laki terhadap perempuan maupun perempuan terhadap laki-laki dan perkosaan dapat terjadi baik di luar perkawinan (bukan isteri/suaminya) maupun dalam perkawinan; Pasal 437 ayat (2) perluasan perkosaan berupa persetubuhan, yang tidak mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang-orang tertentu antara lain terhadap Anak atau penyandang disabisilitas mental dan/atau disabilitas intelektual; dan Pasal 437 ayat (3) perluasan perkosaan yang tidak menyebut adanya persetubuhan, melainkan aktivitas seksual yang berkenaan dengan alat kemaluan dan anus.
Kata kunci: Tindak Pidana, Perkosaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana