PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGEROYOKAN DALAM KEADAAN MABUK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Melinda Sindy Andih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum tentang pelaku pengeroyokan yang berada dibawah pengaruh minuman keras dan untuk mengkaji dan mengetahui pertanggungjawaban pelaku pengeroyokan yang berada dibawah pengaruh minuman keras. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap pelaku pengeroyokan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam ketentuan KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Dalam KUHP Nasional yang baru, tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 262 KUHP, yang memberikan sanksi pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan, seperti luka, luka berat, maupun kematian korban. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengeroyokan tetap didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Tindak pidana pengeroyokan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 262 KUHP yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang beserta ancaman pidananya berdasarkan akibat yang ditimbulkan.

 

Kata Kunci : pelaku pengeroyokan, mabuk. KUHP

Downloads

Published

2026-09-14

Issue

Section

Articles