TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Belly Nehemia Mantik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana pencucian uang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum pidana pelaku tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai pencucian uang, mekanisme pencegahan, pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, kewenangan PPATK, proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga perampasan aset hasil kejahatan. 2. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum pidana pelaku tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertanggungjawaban pidana tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan atau pengetahuan terhadap asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, serta terbuktinya perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Kata Kunci : tanggung jawab pidana, pelaku, pencucian uang

Downloads

Published

2026-09-14

Issue

Section

Articles