KEPASTIAN HUKUM PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TANPA UPAYA PAKSA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 83/PUU-XXI/2023

Authors

  • Revalina Angelica Hasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui kepastian hukum pemeriksaan bukti permulaan dalam kasus perpajakan tanpa upaya paksa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 serta implikasi pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tanpa upaya paksa dalam proses penegakan hukum tindak pidana perpajakan. Sehingga dapat memberikan kontribusi sebagai rujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan pemerhati hukum, dan terlebih untuk seluruh masyarakat di Indonesia untuk memperoleh informasi hukum dan pengetahuan hukum yang lebih mendalam mengenai pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan pasca putusan mahkamah konstitusi.

 

Kata Kunci: Pajak, Bukti Permulaan, Mahlamah Konstitusi.

Downloads

Published

2026-09-14

Issue

Section

Articles