PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEKOLAH YANG KERACUNAN DARI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) DI SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum program makan bergizi gratis anak sekolah dan untuk mengkaji dan mengetahui perlindungan hukum bagi anak sekolah yang terdampak keracunan program makan bergizi gratis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Landasan hukum program MBG dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C dan Pasal 34, serta pengaturan mengenai perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ketentuan tentang kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta kebijakan di bidang pendidikan dan ketahanan pangan menjadi dasar normatif dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis bagi peserta didik. 2. Kasus keracunan makanan pada anak sekolah menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan, pengolahan, distribusi, serta pengendalian mutu makanan. Anak sebagai korban berhak memperoleh perlindungan hukum berupa penanganan medis, pendampingan, pemulihan kesehatan, serta ganti kerugian apabila terbukti terdapat kelalaian dari pihak penyelenggara, penyedia makanan, maupun instansi terkait. Tanggung jawab tersebut dapat berupa tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.
Kata Kunci : anak sekolah, keracunan, MBG, Sulawesi Utara