PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DALAM MEMFASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT ADAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi pengaturan hukum mengenai kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan PT. Rimba Matoa Lestari dalam memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Selain itu, dalam konteks pelaksanaannya di Papua, pengaturan tersebut juga perlu dikaitkan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. 2. Penerapan kewajiban PT. Rimba Matoa Lestari dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di Kabupaten Jayapura belum berjalan secara optimal. Perusahaan telah melaksanakan pembangunan kebun plasma melalui pola kemitraan dan koperasi petani plasma, namun realisasi pembangunan kebun masyarakat masih belum memenuhi ketentuan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : kewajiban perusahaan, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat, PT. Rimba Matoa Lestari