“RESTORATIVE JUSTICE PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIAâ€
Abstract
Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap mengutamakan prinsip-prinsip hak anak, dimana penangkapan, penahanan, atau bahkan pemenjaraan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Restorative justice merupakan konsep penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan. Pengutamaan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hanya secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pelaksanaannya belum dilakukan secara merata. Hal ini disebabkan karena masih dibutuhkannya waktu penyesuaian dengan aturan yang baru berlaku, guna memenuhi kelengkapan fasilitas serta tambahan sumber daya penegak hukum dan tenaga profesional yang terlatih khusus untuk menangani perkara anak.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Peradilan Anak, Pidana Anak.