ASPEK HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PENGURANGAN PAJAK BAGI PERUSAHAAN STARTUP DI KOTA MANADO

Authors

  • Luis Injilio Marciano Jacob

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan hukum tentang pajak perusahaan startup di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui, serta memahami pertimbangan hukum terhadap kebijakan pengurangan pajak bagi perusahaan startup di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kesimpulan yang didapat: 1.Pengaturan hukum tentang pajak perusahaan startup di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan tunduk pada aturan umum badan usaha melalui Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta fasilitas khusus omzet mikro berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tidak ada undang-undang khusus pajak startup, sehingga ketentuannya mengikuti jenis badan hukum seperti Perseroan Terbatas, atau Commanditaire Vennootschap (persekutuan, atau perusahaan komanditer untuk badan usaha). 2. Pertimbangan hukum terhadap kebijakan pengurangan pajak bagi perusahaan startup di Kota Manado didasarkan pada kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan fiskal, harmonisasi dengan peraturan perpajakan nasional, serta prinsip keadilan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan memberikan stimulasi pertumbuhan bisnis digital tanpa melanggar batas kewenangan atributif pemungutan pajak daerah.

 

Kata Kunci: kebijakan pengurangan pajak, perusahaan startup, kota manado

Downloads

Published

2026-09-15

Issue

Section

Articles