KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA
Abstract
Anak merupakan asset bangsa dan negara yang adalah generasi penerus. Setiap anak memiliki hak asasi sama seperti manusia pada umumnya. Hak-hak anak telah diatur secara rapi dalam aturan perundang-undangan positif di Indonesia dalam bentuk perlindungan dari berbagai tindak kejahatan agar hak-haknya tidak dilanggar, mengingat begitu banyak kasus-kasus kejahatan yang dialami oleh anak-anak yang menyebabkan kejiwaan anak terganggu dan tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Seperti yang terus diberitakan di media massa tentang kasus-kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak yang perlu mendapatkan sorotan penting bagi hukum untuk bertindak sesegera mungkin. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan mulai dari pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak pelaku) tindak kekerasan seksual. Â Hukum di tuntut untuk dapat memberikan perhatian yang khusus bagi kepentingan anak, dalam hal ini dapat menanggulangi tindak kekerasan seksual yang banyak dialami oleh anak-anak Indonesia. Agar dapat berjalan dengan baik maka perlu dilakukannya penegakkan hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual sehingga dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak. Â Penegakkan hukum merupakan kebijakan dalam hal penanggulangan kejahatan, dalam hal ini dimaksudkan tentang tindak kekerasan seksual. Penegakkan hukum yang di maksud berupa pemberian sanksi (hukum) pidana terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui hukum (penal) maupun diluar hukum (non penal).
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi peneggakkan hukum, diantaranya:
- Faktor undang-undang dalam pemberian sanksi (hukum) pidana.
- Faktor penegak hukum dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum.
- Faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut Berlaku atau diterapkan