PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU INVESTASI ILLEGAL BERBASIS TRADING FOREX DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku investasi illegal berbasis trading forex di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana buntuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku investasi illegal berbasis trading forex di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap pelaku investasi ilegal berbasis trading forex di Indonesia pada dasarnya belum diatur dalam satu undang-undang khusus, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengaturan utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain itu, pelaku investasi ilegal forex juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku investasi ilegal berbasis trading forex di Indonesia dapat berupa pertanggungjawaban administratif, pidana, dan perdata.
Kata Kunci : pelaku investasi ilegal, forex