TINDAK PIDANA KEPEMILIKANBENDA TAJAM ILEGAL MENURUTHUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Fancy Clovia A. Hidayat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kepemilikan benda tajam ilegal serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Kajian difokuskan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta perkembangan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan benda tajam tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku didasarkan pada adanya kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan penghapus pidana. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan benda tajam ilegal perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kata Kunci: Kepemilikan benda tajam illegal, pertanggungjawaban pidana, hukum pidana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Downloads

Published

2026-09-15

Issue

Section

Articles