PERLINDUNGAN HAK ATAS KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL MELALUI PENGATURAN PENGADUAN KONSTITUSIONAL MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Yefta Adriano Lengkong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak atas kebebasan berekspresi di dunia digital Indonesia dapat ditegakkan melalui pengaduan konstitusional dapat diatur dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak atas kebebasan berekspresi di dunia digital melalui mekanisme pengaduan konstitusional pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat dilaksanakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.   Perlindungan hak atas kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia menuntut pelembagaan mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional complaint) di Mahkamah. 2. Sistem peradilan konvensional di Indonesia yang terbukti mengalami inefisiensi dan kelumpuhan struktural dalam memulihkan hak-hak kebebasan berekspresi yang terlanggar.. Kerapuhan sistem peradilan ini terbukti nyata dalam berbagai kasus kontemporer, seperti pemidanaan ekspresi duka cita Laras Faizati Khairunnisa, kriminalisasi aktivis anti-narkoba Badai NTB melalui penyalahgunaan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, pemidanaan satir visual mahasiswa Khariq Anhar, hingga sensor digital sepihak tanpa kontrol yudisial melalui dasbor SAMAN oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

 

Kata Kunci : kebebasan berekspresi, dunia digital, pengaduan konstitusional mahkamah konstitusi republik indonesia

Downloads

Published

2026-09-15

Issue

Section

Articles