PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KONFLIK HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT BATAK DENGAN PT TOBA PULP LESTARI DI SUMATERA UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat serta mengetahui penerapan dan penyelesaian konflik hak ulayat masyarakat adat Batak dengan PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan antara pengakuan hak ulayat dalam peraturan perundang undangan dengan penerapannya dalam praktik. Meskipun hak ulayat masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum, dalam pelaksanaannya masih menghadapi persoalan, terutama terkait pengakuan formal masyarakat hukum adat, kepastian hukum atas wilayah ulayat, serta tumpang tindih wilayah adat dengan wilayah konsesi perusahaanPermasalahan tersebut terlihat dalam konflik antara masyarakat hukum adat Batak dengan PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara yang berkembang sejak berdirinya perusahaan pada tahun 1983 dan berkaitan dengan adanya wilayah yang diklaim masyarakat adat sebagai tanah ulayat yang berada dalam atau beririsan dengan wilayah konsesi perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pembahasan menunjukkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum melalui Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya terlaksana dalam praktik karena masih terdapat hambatan dalam pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan wilayah ulayat. Upaya penyelesaian konflik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi juga belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat. Hal tersebut dipengaruhi oleh belum adanya pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah ulayat, tumpang tindih antara wilayah adat dengan konsesi perusahaan, perbedaan dasar hukum yang digunakan oleh masyarakat adat dan perusahaan, proses administrasi pengakuan yang panjang, serta keterbatasan sumber daya masyarakat adat dalam memperjuangkan haknya. Sehingga, diperlukan penguatan pengakuan dan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya penyelesaian konflik serta yang mekanisme melibatkan masyarakat adat secara langsung dengan memperhatikan hak, keberlangsungan kepentingan, kehidupan dan masyarakat hukum adat. Kata Kunci : hak ulayat, masyarakat hukum adat Batak, konflik agraria