PERLINDUNGAN SATWA RUSA SEBAGAI SATWA DI LINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2024 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA DALAM UPACARA ADAT RAMBU SOLO’ DI TORAJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap rusa sebagai satwa dilindungi menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan satwa rusa sebagai hewan yang dilindungi dalam pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ di Toraja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan rusa sebagai satwa dilindungi merupakan upaya hukum yang dilakukan negara untuk menjaga kelestarian populasi rusa dan mencegah kepunahannya akibat perburuan, perdagangan ilegal, serta kerusakan habitat. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui larangan terhadap setiap orang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, memelihara, memiliki, mengangkut, memperdagangkan, maupun memanfaatkan satwa dilindungi tanpa izin yang sah. 2. Implementasi perlindungan rusa dalam pelaksanaan Rambu Solo’ menunjukkan adanya proses harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat. Hukum negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menekankan perlindungan satwa liar demi kepentingan konservasi, sedangkan hukum adat Toraja menempatkan rusa sebagai simbol budaya dan kehormatan. Kedua sistem hukum tersebut pada dasarnya dapat berjalan berdampingan apabila masyarakat melakukan penyesuaian dalam praktik adat. Perubahan praktik penggunaan rusa dari objek kurban menjadi simbol kehormatan merupakan bentuk adaptasi budaya yang positif. Tradisi adat tidak dihapuskan, tetapi disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelestarian lingkungan.
Kata Kunci : satwa rusa, upacara adat rambu solo’, toraja