PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan pemenuhan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual dalam upaya mewujudkan keadilan restoratif dan untuk mengetahui dan memahami terkait upaya hukum dalam mewujudkan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual dalam upaya mewujudkan keadilan restoratif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan pemenuhan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual di Indonesia saat ini telah mengalami transformasi paradigma yang sangat progresif. Landasan hukum utama yang melandasi pemenuhan hak ini berakar kuat pada Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kemudian diwujudkan secara konkret melalui pengesahan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 2. Upaya hukum pemenuhan hak restitusi dilakukan melalui Penggabungan Tuntutan Ganti Rugi dalam Perkara Pidana melalui LPSK dan Penuntut Umum, serta Tindakan Penelusuran serta Penyitaan Aset Pelaku sejak Tahap Dini. Namun berdasarkan hasil penelitian, pemenuhan restitusi masih terdapat tantangan dalam proses eksekusi pembayaran restitusi karena ketidakmampuan terdakwa dalam membayar restitusi dan hambatan dalam proses pelelangan aset terdakwa. Hasil penelitian mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) sebagai amanat Pasal 35 UU TPKS merupakan instrumen solutif yang mengubah paradigma pemenuhan restitusi menjadi tanggung jawab negara (state responsibility).
Kata Kunci : hak restitusi, korban kekerasan seksual, keadilan restoratif