TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Abstract
Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas musyawarah yang merupakan jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia sendiri.Keadilan restoratif memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang bersifat privat antara orang-orang (natuurlijkpersonen) ataupun badan hukum (recht personen) yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penyelesaian yang penting untuk diperhatikan adalah perbaikan tatanan sosial masyarakat yang terganggu karena peristiwa kejahatan.Keadilan restoratif menitik beratkan pada proses pertanggung jawaban pidana secara langsung dari pelaku kepada korban dan masyarakat, jika pelaku dan korban serta masyarakat yang dilanggar hak-haknya merasa telah tercapainya suatu keadilan melalui usaha musyawarah bersama maka pemidanaan (ultimumremedium) dapat dihindari.Telah menjadi pendapat umumbahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan konsep seperti ini maka kepentingan yang hendak dilindungi ialah hak-hak umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana penerapan konsep keadilan restoratif dalam perkara tidak pidana penggelapandan apakah mediasi penal dalam keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara tindak pidana penggelapan. Metode penulisan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Bahan-bahan yang sudah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan korban tindak pidana, pelaku tindak pidana dan perwakilan dalam masyarakat untuk dapat bertemeu bersama-sama guna menemukan titik temu yang akan menguntungkan kedua belah pihak.Konsep penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan lebih baik daripada sistem pemidanaan dan  proses peradilan konvensional yang memakan waktu yang begitu lama serta biaya yang tidak sedikit baik dari korban maupun pemerintah sendiri dalam hal memfasilitasi proses pemeriksaan, hingga pada proses eksekusi dari pada perkara penggelapan itu sendiri. Sedangkan mediasi penal adalah kegiatan mempertemukan antara para pihak yang berperkara dalam tindak pidana dengan dihadiri mediator sebagai penengah dan menjaga jalannya kegiatan mediasi.Mediasi penal ini sebagai bagian dari keadilan restoratif dapat menjadi sarana penyelesaian yang cepat, sederhana dan memakan biaya ringan dimana memungkinkan dipakai dalam penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan sebagai suatu delik yang berdimensiprivaat antara korban dan pelaku tindak pidana itu. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan memberikan keleluasan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah dalam komunitas masyarakat dalam ini penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan.Mediasipenal memungkinkan digunakan dalam proses penyelesaian perkara penggelapan diluar pengadilan konvensional, sebagai bagian daripada keadilan restoratif.