TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 488 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Jesika Lumantow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan serta pertanggungjawaban pidana terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Nomor 569/Pid.B/2021/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara yuridis normatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai bentuk pemberatan dari tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486. Pemberatan tersebut didasarkan pada adanya hubungan kerja, profesi, atau pemberian upah yang menyebabkan pelaku memperoleh penguasaan terhadap barang milik orang lain. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 569/Pid.B/2021/PN.Tjk, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap uang perusahaan yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja. Pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak ditemukannya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Kata Kunci: Tindak Pidana Penggelapan, Karyawan Perusahaan, Hubungan Kerja, Pertanggungjawaban Pidana, Pasal 488 KUHP.

Downloads

Published

2026-09-15

Issue

Section

Articles