TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EFEKTIVITAS PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA LOTTA KECAMATAN PINELENG KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Penggunaan Dana Desa Berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Desa beserta peraturan pelaksanaannya di Indonesia; dan untuk mengetahui Efektivitas Penggunaan Dana Desa di Desa Lotta Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dana Desa memberikan implikasi penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa melalui peningkatan sumber keuangan yang berasal dari pemerintah pusat. Pengaturan penggunaan Dana Desa Berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Indonesia dinilai cukup efektif dalam mendorong pembangunan fisik dan sosial ekonomi, namun sejauh ini tingkat efektivitasnya sangat bervariasi antar daerah. Dana ini sukses membuka isolasi daerah tertinggal dan mengurangi kemiskinan, kendati peningkatan kesejahteraan yang signifikan masih terhambat oleh kapasitas aparatur desa yang terbatas dan lemahnya pengawasan. 2. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa, Desa Lotta di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menyandang status sebagai Desa Mandiri sejak tahun 2022 dengan nilai indeks sebesar 0.8413. Status ini merupakan predikat tertinggi dalam klasifikasi IDM yang menandakan kapasitas ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi desa yang sangat baik. Penggunaan Dana Desa di Desa Lotta Kecamatan Pineleng
Kata Kunci : efektivitas, dana desa, desa Lota Kecamatan Pinelengt