TINDAK PIDANA PENGUNGKAPAN REKENING BANK TANPA PERSETUJUAN NASABAH1
Abstract
Bank sebagai lembaga keuangan memikul kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah sebagai konsekuensi dari hubungan kepercayaan (fiduciary relationship) antara bank dan nasabah. Prinsip kerahasiaan bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal-hal yang secara limitatif dikecualikan oleh undang-undang. Dalam praktiknya, masih ditemukan pengungkapan data rekening nasabah tanpa persetujuan yang sah, sebagaimana tercermin dalam kasus Henry Sugiarto Trisno melawan PT Bank Central Asia Tbk Cabang Borobudur Malang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan data nasabah terhadap tindak pidana pengungkapan data rekening tanpa persetujuan nasabah, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data nasabah dilaksanakan melalui dua bentuk, yaitu perlindungan preventif berupa penerapan prinsip kerahasiaan bank, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penguatan sistem keamanan data, serta perlindungan represif berupa sanksi pidana, administratif, dan perdata. Bentuk pertanggungjawaban hukum atas pengungkapan data rekening tanpa persetujuan nasabah bersifat berlapis (multi-layered accountability), meliputi pertanggungjawaban pidana individual bagi pegawai, pengurus, dan pihak terafiliasi bank yang terbukti memiliki kesengajaan; pertanggungjawaban administratif bagi bank yang lalai dalam pengawasan dan keamanan sistem; serta pertanggungjawaban perdata berupa ganti kerugian, yang penerapannya mengacu secara komplementer pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: rahasia bank; pengungkapan data rekening; pertanggungjawaban hukum pidana.