TANGGUNG JAWAB HUKUM SELEBGRAM TERHADAP PENYEBARAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Trifena Latreia Eirene Mamahit

Abstract

Perkembangan media sosial telah mengubah pola pemasaran produk melalui pemanfaatan selebgram sebagai sarana promosi yang memiliki pengaruh besar terhadap perilaku konsumen. Namun, praktik promosi tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika selebgram mempromosikan produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mengandung bahan berbahaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum selebgram terhadap penyebaran produk kosmetik ilegal di media sosial serta mengkaji bentuk pengawasan pemerintah terhadap aktivitas komersial tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa selebgram dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata, pidana, dan administratif apabila terbukti mempromosikan produk kosmetik ilegal yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tanggung jawab tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pengawasan pemerintah melalui BPOM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kerja sama dengan platform media sosial merupakan langkah penting dalam mencegah peredaran dan promosi produk kosmetik ilegal di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan literasi hukum digital, serta kesadaran hukum selebgram agar perlindungan konsumen dapat terwujud secara efektif di era perdagangan elektronik.

Kata Kunci: Tanggung jawab hukum, selebgram, perlindungan konsumen, media sosial.

Downloads

Published

2026-09-16

Issue

Section

Articles