KEKUATAN MENGIKAT SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH SEBAGAI DASAR GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERPEKTIF HUKUM PERDATA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 5245 K/Pdt/2025)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kekuatan mengikat surat pernyataan penyerahan tanah berdasarkan KUHPerdata dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan pembuktian Surat Pernyataan Penyerahan Tanah sebagai dasar gugatan wanprestasi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5245 K/Pdt/2025. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Surat Pernyataan Penyerahan Tanah memiliki kekuatan mengikat sebagai perjanjian di bawah tangan yang sah, sepanjang memenuhi empat syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 2. Pertimbangan Hakim, dimaksudkan adalah pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5245 K/Pdt/2025. Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menilai bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Tanah memiliki kekuatan pembuktian materiil yang sempurna karena adanya pengakuan (baik secara tegas maupun diam-diam) dari pihak pembuat surat mengenai keaslian tanda tangan dan isi dokumen tersebut. Hakim mengedepankan asas iktikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata) dengan menyatakan bahwa sengketa ini tidak boleh berlindung di balik formalitas akta jika secara nyata para pihak telah saling mengikatkan diri dan menyepakati penyerahan objek tersebut.
Kata Kunci : kekuatan mengikat, surat pernyataan penyerahan tanah, gutan wanprestasi, KUHPerdata