PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA PARKIR ATAS KERUGIAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Putri Nafyla Ayu
  • Hendrik Pondaag
  • Thor Bangsaradja Sinaga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban hukum pengelola parkir terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen serta untuk mengetahui praktik pertanggungjawaban pengelola parkir atas kerugian konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara perdata, hubungan hukum antara pengelola parkir dan konsumen dikualifikasikan sebagai perjanjian penitipan barang (bewaargeving) berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, yang mewajibkan pengelola parkir sebagai penerima titipan untuk menjaga kendaraan konsumen dengan penuh kehati-hatian dan mengembalikannya dalam kondisi semula. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengelola parkir dikategorikan sebagai pelaku usaha yang tunduk pada seluruh kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. 2. Praktik pertanggungjawaban pengelola parkir atas kerugian konsumen dalam kenyataannya masih jauh dari yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/Pdt.Sus-BPSK/2017, pengelola parkir, dalam hal ini PT Nusapala Parkir, berupaya melepaskan tanggung jawabnya atas pencurian barang di dalam kendaraan konsumen dengan mendasarkan diri pada klausula baku berupa himbauan sepihak di area parkir serta argumentasi bahwa objek penitipan dalam parkir hanya terbatas pada kendaraan, bukan barang-barang di dalamnya.

 

Kata Kunci : pertanggungjawaban, pengelola parkir, kerugian konsumen

Downloads

Published

2026-09-16

Issue

Section

Articles