IMPLIKASI HUKUM PENCABUTAN IZIN KONSESI PT TOBA PULP LESTARI TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI SUMATERA UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum yang timbul pasca pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Utara dan untuk mengkaji dan menganalisis mekanisme perlindungan serta upaya pemulihan hak ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Utara. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kedudukan hukum kawasan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari pascapencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 bersifat ambigu dan berada dalam status sementara (interim status). Secara administratif kawasan tersebut dinyatakan berada di bawah penguasaan negara melalui Kementerian Kehutanan dimana status tersebut tidak dapat dimaknai sebagai status hukum definitif yang menutup pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. 2. Mekanisme pemulihan hak ulayat masyarakat hukum adat atas kawasan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yaitu mekanisme penetapan hutan adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan mekanisme reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria secara normatif memadai namun terhambat oleh sejumlah kendala administratif yang signifikan.
Kata Kunci : izin konsesi, PT Toba Pulp Lestari, hak ulayat, masyarakat hukum adat