PENGATURAN DAN PENERAPAN PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PELAYANAN PUBLIK DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI SULAWESI UTARA

Authors

  • Eigen Miracle Christian Windah
  • Donald A. Rumokoy
  • Josepus J. Pinori

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengaturan pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTD PPA provinsi Sulawesi Utara dan untuk mengetahui bagaimana penerapan oprasional pelayanan publik di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan prinsip Good Governance pada UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki landasan hukum yang memadai, yang bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. 2. Penerapan prinsip Good Governance dalam peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap pemenuhan hak anak di UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan melalui penyediaan informasi pelayanan yang terbuka, pelaksanaan pelayanan yang akuntabel, responsif terhadap kebutuhan korban, efektif dalam penanganan kasus, serta menjunjung tinggi supremasi hukum melalui pendampingan dan perlindungan terhadap anak korban kekerasan.

 

Kata Kunci : Penerapan Good Governance, UPTD PPA, Provinsi Sulawesi Utara

 

Published

2026-09-16

Issue

Section

Articles