GUGATAN ACTIO PAULIANA OLEH KURATOR PADA PT. METRO BATAVIA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 61 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan dan penerapan actio pauliana oleh Kurator terhadap debitur dalam perkara kepeailaitan sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 61/Pdt.Sus-Pailit/2015 dan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 61/Pdt.Sus-Pailit/2015 serta implikasi hukumnya terhadap para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Gugatan actio pauliana dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pembayaran Utang khususnya Pasal 41 sampai dengan Pasal 46. Pihak yang berwenang hanya dapat diajukan oleh kurator. Gugatan ini hanya dapat diajukan oleh Kurator dengan izin Hakim Pengawas, dengan syarat bahwa debitur pailit telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan kreditur dan dilakukan dengan itikad tidak baik sebelum dinyatakan pailit. Tujuan utama dari Actio Pauliana adalah membatalkan perbuatan hukum debitur agar aset yang dialihkan dapat dikembalikan ke dalam boedel pailit untuk kepentingan pemberesan harta pailit. 2. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015, Pengadilan membatalkan pengalihan aset (tanah dan bangunan) yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Metro Batavia sebelum kepailitan karena dinilai melawan hukum dan merugikan kreditur. Pihak yang menguasai objek sengketa diwajibkan menyerahkan kembali aset tersebut kepada Kurator untuk dimasukan ke dalam boedel pailit. Dengan dikembalikannya aset ke dalam boedel pailit, harta tersebut dapat digunakan untuk pemberesan dan pembagian kepada kreditur sesuai ketentuan UU KPKPU.
Kata Kunci : gugatan actio pauliana, kurator, pt. metro batavia