DAMPAK HUKUM AKIBAT KONFLIK ANTARA RUSIA DAN UKRAINA TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG—UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HHUBUNGAN LUAR NEGERI
Abstract
Konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina yang mengalami eskalasi pada 24 Februari 2022 tidak hanya berdampak terhadap kedua negara yang terlibat, tetapi juga menimbulkan konsekuensi terhadap stabilitas politik, keamanan, ekonomi, dan hubungan internasional secara global. Indonesia sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif menghadapi tantangan dalam mempertahankan kepentingan nasional sekaligus menjalankan komitmen terhadap perdamaian dunia dan penghormatan terhadap hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum konflik Rusia–Ukraina terhadap pelaksanaan hubungan luar negeri Indonesia serta menganalisis upaya Pemerintah Indonesia dalam menghadapi dampak tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik Rusia–Ukraina tidak mengubah substansi norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, tetapi memberikan dampak terhadap implementasi norma tersebut. Dampak tersebut terlihat dalam meningkatnya tuntutan terhadap pemerintah untuk menjalankan politik luar negeri bebas aktif, mempertahankan hubungan diplomatik dengan Rusia dan Ukraina, memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia di wilayah konflik, menjaga kepentingan nasional, serta berperan aktif dalam mendorong penyelesaian konflik secara damai. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya melalui diplomasi bilateral dan multilateral, perlindungan dan evakuasi WNI, diplomasi ekonomi, serta partisipasi dalam forum internasional. Meskipun demikian, masih diperlukan penguatan mekanisme perlindungan WNI, koordinasi antarinstansi, serta pedoman diplomasi krisis agar penyelenggaraan hubungan luar negeri Indonesia lebih adaptif dan responsif terhadap konflik internasional.
Kata Kunci : Konflik Rusia-Ukraina Politik luar negeri bebas dan aktif, Hubungan Luar Negeri, Perlindungan WNI, hukun Internasional.