AKIBAT HUKUM SURAT DAKWAAN BATAL DAN SURAT DAKWAAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi syarat perubahan surat dakwaan dan apa Akibat Hukum Surat Dakwaan Batal atau Surat Dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Surat dakwaan dapat di ubah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal-hal tertentu yang meliputi, kesalahan mencantumkan waktu dan tempat terjadinya delik dalam surat dakwaan. Perbaikan kata-kata atau redaksi sehingga mudah dimengerti dan dipahami serta di sesuaikan dengan perumusan perundang-undangan yang berlaku, dan perubahan dakwaan yang tunggal menjadi dakwaan alternatif asal saja perubahan itu merupakan perbuatan yang sama dengan demikian, perubahan Surat Dakwaan meliputi: waktu, materi dan tujuan. bahwa perubahan Surat Dakwaan dalam penerapan Kejaksaan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menentukan 7 (tujuh) sebelum di mulai dipersidangkan perkara pidana umum. 2. Akibat hukum dan surat dakwaan yang ditetapkan/diputuskan oleh Hakim sebagai surat dakwaan yang batal atau “batal demi hukum†atau “dinyatakan tidak dapat diterima.
Kata kunci: Dakwaan, batal, tidak dapat diterima.