SANKSI PIDANA BAGI PEMILIK HEWAN BUAS TANPA IZIN KARENA KELALAIAN TELAH MEMAKAN KORBAN JIWA

Authors

  • Eliska Nadya Kumolontang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pemilik hewan buas dan untuk mengetahui putusan hakim terhadap pemilik hewan buas yang menimbulkan korban jiwa. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Larangan pemeliharaan ilegal yang akhirnya menyebabkan hilangnya nyawa manusia berdasarkan pada Undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Pasal 40 (2) Juncto Pasal 21 (2) Huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Kelalaian pada Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Rendahnya tuntutan 3 bulan penjara sempat memicu sorotan tajam. Pertimbangan meringankan yang menonjol adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban (istri almarhum Suprianda). 2. Sanksi pidana adalah hukuman yang dijatuhkan oleh negara melalui putusan hakim kepada seseorang atau badan hukum yang terbukti sah melanggar peraturan perundang-undangan pidana. Dalam konteks pemeliharaan hewan buas perbuatan tersebut Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta pelanggaran Undang- undang no 5 tahun 1990 tentang pasal 40 (2) Juncto Pasal 21 (2) Huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terkait kepemilikan satwa liar dilindungi (Harimau Sumatera) tanpa izin. Vonis 2 bulan penjara dinilai ringan oleh publik lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 bulan penjara mengingat kasus tersebut menghilangkan nyawa manusia. Terdakwa di ketahui telah memberikan santunan dan bertanggung jawab terhadap keluarga korban.

 

Kata Kunci : pemilik hewan buas tanpa izin, kelalaian, korban jiwa

Downloads

Published

2026-09-16

Issue

Section

Articles